Fri. Nov 22nd, 2024

Yahya Waloni Mengaku Hanya Bercanda Sebut Injil Kitab Palsu

Yahya Waloni, terdakwa kasus ujaran kebencian dan penistaan agama. (foto: Sindonews.com)

JAKARTA, TEMPUSDEI.ID (22/12/21)-Dalam persidangan lanjutan kasus ujaran kebencian dan penistaan agama yang membelitnya pada 21/12 di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, terdakwa Yahya Waloni mengaku hanya bercanda ketika menyebut Injil atau Alkitab sebagai kitab palsu dan fiktif.

Pernyataan Yahya itu disampaikan saat memberikan ceramah di Masjid Jenderal Sudirman WTC, Jakarta Pusat pada 21 Agustus 2019. Ceramah Yahya juga diunggah di kanal Youtube masjid tersebut dan disaksikan banyak orang.

“Saya bukan mengatakan bible Kristen fiksi, bible Kristen itu palsu. Lapor memang ini fakta ilmiah, kajian ilmiah,” demikian penggalan kalimat Yahya dalam ceramahnya.

Atas kata-katanya itu, pria yang biasa menantang-nantang aparat untuk menangkapnya itu, kembali meminta maaf.

Dalam ceramahnya, Waloni juga memelesetkan Roh Kudus menjadi roh kudis, Stepanus menjadi tetanus. Dia juga menyebut spiritus, cap tikus.

Dia mengaku dalam persidangan, tak mengira bahwa candaan itu ramai dan memancing kemarahan masyarakat.

“Motivasi saya hanya karena bertujuan untuk candaan. Saya baru menyadari bahwa hal tersebut menyebabkan meresahkan masyarakat,” katanya.

Muhammad Yahya Waloni didakwa telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ia melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian.

Yahya juga didakwa dengan Pasal 156 KUHP mengenai pernyataan yang memuat permusuhan dan kebencian terhadap golongan rakyat Indonesia. (das)

Related Post