Fri. Nov 22nd, 2024

Yahya Waloni Divonis Lima Bulan, Petrus Selestinus: Tidak Masuk Akal

Petrus Selestinus: vonis untuk Yahya Waloni terlalu ringan dan tidak masuk akal.

TEMPUSDEI.ID (12/1/22)-Yahya Waloni divonis lima bulan penjara dan dijatuhi denda Rp 50 juta atau ganti kurungan 1 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Penceramah itu diputus bersalah terkait kasus penistaan terhadap agama Kristen.

Dalam ceramahnya di Masjid Jenderal Sudirman WTC, Jakarta Pusat pada 21 Agustus 2019 Waloni menyebut Kitab Kristen palsu, memplesetkan Roh Kudus menjadi roh kudis serta memplesetkan sejumlah nama tokoh yang sangat dihormati di kalangan Kristen.

“Menjatuhkan vonis pada terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Hariyadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Atas vonis tersebut, Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (PEREKAT NUSANTARA), Petrus Selestinus menyatakan kecewa dan heran serta menilai tuntutan JPU dan vonis hakim sangat rendah dan jauh dari keadilan publik.

“Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan jauh dari rasa keadilan publik,” katanya.

Petrus menilai vonis tersebut sangat rendah, sebab ancaman pidana dari UU yang Yahya Waloni langgar adalah 6 tahun karena terbukti bersalah melanggar Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 45 A ayat (2) mengatur: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. “Mengapa hukumannya terlalu ringan?” tanya pengacara berkepala plontos ini heran.

Petrus menduga, JPU dan hakim satu ideologi dengan Yahya Waloni atau setidak-tidaknya mereka sudah terpapar intoleransi dan radikalisme, sehingga memvonis Yahya Waloni terlalu ringan.

Menurut Petrus, vonis tersebut tidak mempertimbangkan dampak yang perilaku Yahya Waloni timbulkan, yang telah merusak kohesivitas sosial masyarakat yang sudah terbangun dan menciptakan kehidupan yang damai.

Karena itu Petrus mendorong jaksa untuk menyatakan banding agar putusan hakim bisa dikoreksi dan Yahya Waloni dihukum yang berat. (tD)

Related Post