Fri. Nov 22nd, 2024

SETARA Institute: Hentikan Kekerasan, Fokus Pada Substansi Tuntutan Demonstrasi

JAKARTA, TEMPUSDEI.ID-Pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami Ade Armando (AA) oleh sekelompok orang dalam demonstrasi di kawasan Gedung DPR RI, Senin (11/4) tidak dapat dibenarkan. Terlebih terdapat tindakan-tindakan penelanjangan yang jelas merendahkan harkat martabat manusia (dehumanisasi). Tindakan kekerasan tersebut mencerminkan ketidakdewasaan dan pemanfaatan secara destruktif dalam berdemonstrasi.

Aparat kepolisian perlu menindak pelaku-pelaku kekerasan tersebut. Terlebih, seperti diwartakan banyak media (11/4/2022, 19.15) pihak kepolisian telah mengidentifikasi kelompok massa yang menyerang AA dan memastikan kelompok tersebut bukanlah mahasiswa. Sehingga, terdapat potensi keberadaan kelompok-kelompok yang sengaja dan/atau menyusup dalam massa demonstrasi. Terhadap persoalan ini, SETARA Institute memberikan catatan sebagai berikut:

1. Mengutuk tindak kekerasan dan dehumanisasi yang dialami AA. Pihak kepolisian perlu melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku.

2. SETARA Institute menolak dan menentang segala upaya pembusukan yang diarahkan kepada gerakan mahasiswa, seperti menghembuskan narasi bahwa gerakan disusupi kepentingan politik tertentu, disusupi kelompok-kelompok yang hendak melakukan tindak kekerasan, atau pun narasi-narasi yang mengarahkan bahwa ini tidak lagi murni gerakan mahasiswa. Aksi unjuk rasa mahasiswa memainkan perannya yang signifikan dalam pengawasan secara langsung terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah.

3. Perlakuan proporsional atas setiap aksi demonstrasi haruslah menjadi standar bersama, khususnya oleh pemerintah dan institusi keamanan. Setiap aksi selalu ada potensi pembusukan tetapi gerakan mahasiswa tidak boleh berhenti dan dimatikan.

4. SETARA Institute menekankan bahwa substansi yang disuarakan dalam gerakan mahasiswa ini haruslah menjadi atensi utama bagi pemerintah dan DPR. Ketiadaan atensi pemerintah dan DPR terhadap substansi gerakan hari ini hanya akan menggambarkan ketidakmampuan dan keengganan pemerintah untuk memahami persoalan dan tuntutan yang disampaikan mahasiswa secara utuh dan mengatasinya secara mendasar. Meskipun pada dasarnya aksi-aksi anarkis dalam unjuk rasa tidak dapat dibenarkan, namun seharusnya pemerintah dan DPR fokus pada substansi unjuk rasa. (*)

 

Related Post