Fri. Nov 22nd, 2024

Surat Terbuka Tuan Kopong MSF dari Manila: Aneh! Untuk Bela Palestina Negara Gunakan Konstitusi, untuk Kebebasan Beragama Gunakan SKB 2 Menteri

Tuan Kopong, MSF

Oleh Tuan Kopong, MSF, Dari Manila

K epada yang terhormat: Para Tuan Republik. Sehatkah?

Kalian ini, untuk
membela kemerdekaan Palestina, kalian gunakan alasan atau landasan UUD 1945.

Namun, tahukah atau ingatkah bahwa dalam konstitusi yang sama tercantum dengan tegas ihwal kebebasan beribadah?

Mana sikap tegas kalian?
Malah menyegel gereja!!

Baru-baru ini, tepatnya pada tanggal 02-April-2023, Bupati Purwakarta: Anne Ratna Mustika menyegel Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakrta karena tidak memiliki izin (IMB).

Setiap tindakan intoleransi dan diskriminasi yang dialami oleh kelompok agama lain di Republik ini entah itu pelarangan beribadah di rumah, pelarangan mendirikan rumah ibadah, penghentian ibadah karena dianggap bangunan yang digunakan bukan rumah ibadah, dasarnya selalu SKB 2 Menteri terkait IMB.

UUD 1945, pasal 29 ayat 1 dan 2 yang menjamin kebebasan dan kemerdekaan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan agama yang dianutnya.

Anehnya , muncul SKB 2 Menteri yang dari segi kedudukan lebih rendah dari UUD 1945, tapi SKB ini seakan-akan lebih tinggi dari konstitusi.

Sangat, sangat ironis! Membela kemerdekaan negara lain justru menggunakan landasan Konstitusi dalam hal ini Pembukaan UUD 1945.

Namun, untuk membela kemerdekaan warganya sendiri dalam hal kebebasan beragama dan beribadah justru landasannya adalah SKB 2 Menteri.

Ini justru semakin mempertegas penjajahan di Republik seperti yang tak bertuan ini.

Dalam urusan kebebasan beragama dan beribadah di Republik tak bertuan ini, UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD’45 hilang tanpa jejak, tidak dijadikan landasan Konstitusional.

SKB 2 Menteri yang terkesan memperlihatkan bentuk penjajahan baru di negeri ini yang dipakai.

Dari segi kedudukan UUD’45 sejatinya lebih kuat dan mengikat tapi justru tunduk pada SKB 2 Menteri yang selama ini menjadi senjata kaum mayoritas untuk “menjajah” kaum minoritas.

Kalau demikian kita ini berdaulat untuk siapa?

Untuk Palestina kita tegas mengatakan bahwa sebagai negara kita harus menunjukkan kedaulatan kita dengan menegakkan Konstitusi, tetapi untuk Republik ini, SKB 2 Menteri yang ditegakkan. Aneh!

Orang berdoa dan beribadah di Republik ini, selalu dijajah dengan SKB 2 Menteri, tapi untuk menolak Timnas U-20 Israel kita teriakkan Konsitusi UUD’45.

Orang berdoa dan beribadah yang tidak pernah menghasilkan peperangan dan penjajahan kita atur sedemikian rupa dengan ragam larangan dan penolakan melalui SKB 2 Menteri.

Tapi untuk Palestina kita jadikan UUD’45 sebagai landasan menolak kehadiran timnas U-20 Israel.

Kalau demikian, apa bedanya Republik ini dengan Israel? Ini namanya “penjajah” teriak “penjajah” di Republik ini.

Manila: 04-April, 2023

Related Post