Sat. Apr 26th, 2025

PP PMKRI Desak Kemenag RI Selesaikan Masalah Pelarangan Ibabat di Arcamanik, Bandung

JAKARTA-Melalui pers rilisnya pada 11 Maret 2025, Pengurus Pusat (PP) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) menyatatakan  keprihatinan melihat unggahan video pelarangan beribadah jemaat dari Gereja Santo Yohanes Rasul di Arcamanik, Bandung, Jawa Barat pada Rabu, 5 Maret 2025.

Dalam video yang beredar tersebut, tampak sekelompok warga sedang melakukan aksi demonstrasi terkait penggunaan Gedung Serba Guna (GSG) Arcamanik.

Mereka melangsungkan demonstrasi saat umat Katolik Arcamanik sedang merayakan Misa Rabu Abu sebagai awal memasuki masa Pra Paskah.

Aksi serupa juga dilaksanakan sebelumnya yaitu pada hari Minggu 2 Maret 2025.

Menurut sekelompok pendemo tersebut, GSG Arcamanik merupakan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk tempat ibadah bagi umat  Katolik.

Sedangkan pihak gereja meyakini  lahan dan bangunan yang termasuk dalam wilayah Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik itu, sejak awal tercatat sebagai aset yang digunakan untuk peribadatan umat.

Awalnya, pada 1988, atas nama Yosep Gandi, saat itu pastor Paroki Santa Odilia, sebelum dihibahkan dan disertifikatkan sebagai hak milik Persatuan Gereja Amal Katolik (PGAK) Santa Odilia pada Juni 2024 lalu.

Berikutnya, menurut pihak Gereja, tidak pernah GSG Arcamanik berfungsi sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Selama ini warga sekitar bisa memanfaatkan lahan dan gedung karena inisiatif dan sesuai kebijakan Keuskupan Bandung.

PMKRI Desak Pemerintah 

Melihat peristiwa intoleransi ini, ketua PMKRI Cabang Bandung St. Thomas Aquinas Philogonius Erland Belauw dengan tegas menolak dan mengutuk segala bentuk diskriminasi terhadap hak beribadah dan mendesak Pemerintah Kota Bandung untuk memberikan jaminan serta perlindungan penuh terhadap hak-hak fundamental warga Negara yang mengalami tindakan diskriminasi.

Dalam hal ini kqta Phylogonius, negara wajib hadir untuk melindungi kebebasan beragama bagi setiap warganya demi menciptakan keharmonisan.

Saat bersamaan juga, Pengurus Pusat PMKRI St. Thomas Aquinas melalui Presidium Hubungan Masyarakat Katolik (PHMK) Nardi Nandeng, meminta kepada kementrian agama republik Indonesia (Kemenag)  untuk mengambil langkah solusi terkait masalah pelarangan ibadat bagi umat Katolik ini. “Jelas hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan pluralisme yang menjadi dasar negara kita,” ujar Nardi.

Selanjutnya kata Nardi, sebagai bagian dari masyarakat yang menghargai prinsip Pancasila, PP PMKRI berkomitmen untuk terus memperjuangkan kebebasan beragama di Indonesia.

“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat, baik yang beragama Katolik maupun yang tidak, untuk berdiri bersama dalam menjaga hak-hak setiap individu untuk beribadah dengan bebas,” tutupnya. (*/tD)

Related Post