Fri. Nov 22nd, 2024

DEBORA: Hapus Prostitusi di NTT, Hargai Martabat Perempuan dan Anak

Lawan prostitusi di NTT. Foto: ilustrasi
Hapus prostitusi di NTT. Foto: ilustrasi

Jakarta, TEMPUSDEI.ID – Merebaknya prostitusi online di beberapa daerah di NTT membuat Jaringan Peduli Anak dan Perempuan NTT – DEBORA merasa sangat prihatin. Melalui pers release tertanggal 21/6/20 DEBORA menyebut prostitusi yang melibatkan anak dan perempuan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, hak perempuan dan hak anak. Karena itu, DEBORA meminta penyelesaian melalui  penegakan hukum yang baik. “Masyarakat tahu bahwa hal tersebut adalah persoalan sosial, namun tidak tahu harus berbuat apa, serta tidak mau direpotkan untuk urusan orang lain. Kondisi ini, jika tidak segera ditanggulangi dan diantisipasi, akan membuat praktik prostitusi merebak dengan subur, apalagi NTT sedang dipromosikan sebagai destinasi pariwisata andalan Indonesia,” tulis DEBORA dalam pers releasenya sambil menunjuk kasus prostitusi di Kabupaten Ende, NTT (Pos Kupang/6/6): Prostitusi Online di Ende, Transaksi di Depan Pasar Potulando Modus Nongkrong dan beberapa kasus lain.

Atas keprihatinan tersebut, sejumlah pemerhati perempuan dan anak dari Nusa Tenggara Timur yang tergabung dalam Jaringan Peduli Perempuan dan Anak NTT (DEBORA), baik yang berada di luar NTT maupun yang tinggal dan bergerak di NTT menyerukan agar Pemerintah Daerah, termasuk di dalamnya aparat penegak hukum segera mengambil sikap tegas dan adil untuk menghapus praktik prostitusi di NTT.

Menurut DEBORA, perlindungan terhadap perempuan dan anak, harus menjadi prioritas dalam program pembangunan, dan masuk dalam pertimbangan dan perencanaan program pembangunan di segala bidang. Peningkatan program pariwisata daerah NTT harus selalu seiring dengan penguatan perlindungan perempuan dan anak.

DEBORA juga menyatakan bahwa segala bentuk pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya kekerasan dan eksploitasi seksual, agar diselesaikan dengan tuntas dalam keberpihakan terhadap korban. “Prostitusi harus dihapuskan dan diwaspadai dalam praktik dan keseharian hidup masyarakat NTT,” tegas Debora.

Untuk itu menurut DEBORA, masyarakat NTT harus kembali menghidupkan nilai luhur yang terkandung dalam adat dan budaya NTT yang peduli satu sama lain, menghormati martabat perempuan dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, khususnya kekerasan dan eksploitasi seksual.

Tambah DEBORA, semua pihak yang terkait dengan persoalan perlindungan perempuan dan anak, harus bekerja sama untuk mendorong percepatan program Kabupaten/Kota layak anak sehingga kerja perlindungan anak dapat dilakukan secara sistematis, masif dan terstruktur, sampai ke tingkat desa/kelurahan. Pelibatan masyarakat melalui penguatan PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) menjadi sangat krusial.

Didukung Uskup Agung Ende sebagai pengaman iman dan moral umat, sejumlah nama mendukung DEBORA. Mereka antara lain adalah Yohana Afra Baboraki (Koordinator Lembaga Perlindungan Anak Peduli Kasih Ende), Richard Radja Ray (Jaringan Diaspora NTT), Veronika Ata (Ketua Lembaga Perlindungan Anak Propinsi NTT), Maria Lenjte Pelapadi (Koordinator Proyek  Konsorsium Lembaga Pemberdayaan Anak dan Perempuan Flores), Gabriel Sola (Lembaga Hukum dan Ham  PADMA INDONESIA-Pelayanan  Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia), Pater Sandro Bataona, SVD (Koordinator Solidaritas Perempuan Flores Lembata dan Alor), Ansy Damaris Rihi (Direktur LBH APIK NTT dan Koordinator Konsorsium Timor Adil dan Set), Sovianto Kila (Ketua LPA Kabupaten Sumba Timur), Stefanus Segu (Ketua Yayasan Harapan Sumba), Ignasius Iryanto Djou (aktivis kemanusiaan) Joseph S Jatareda (Aktivis Kemanusiaan) dan sejumlah nama lain. (tD/EDL)

 

Related Post

Leave a Reply