KOTA BEKASI, TEMPUSDEI.ID (3/2/21)
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi meresmikan RSUD Type D di Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara. Pembangunan RSUD Type D merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Diketahui sudah ada 4 RSUD Tipe D yang dibangun Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yakni RSUD Tipe D Bantargebang dan RSUD Tipe D Pondokgede, RSUD Tipe D Jatisampurna, serta RSUD Tipe D Teluk Pucung Bekasi Utara. Dengan begitu, warga tidak perlu jauh-jauh berobat ke RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid yang berada di Alun-alun Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan.
“Cukup datang ke RSUD Tipe D yang lokasinya dekat dengan rumah dan sengaja kita pilih agar dapat terjangkau untuk warga di wilayah kecamatan lainnya karena RSUD Tipe D ini sudah cukup memadai fasilitasnya,” kata Rahmat.
Dengan tambahan RSUD type D yang berada di wilayah kecamatan ini, Pemerintah Kota Bekasi kian mengedepankan pelayanan yang dekat dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Pemerintah Kota Bekasi tetap fokus pada pembangunan di bidang pendidikan dan kesehatan karena itu bagian dari amanah pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Wali Kota Bekasi menginstruksikan kepada Dinas Kesehatan Kota Bekasi, RSUD Type D tersebut harus sudah bisa digunakan untuk melayani masyarakat.
“Pelayanan yang ditingkatkan dari Puskesmas Pembantu menjadi RSUD Type D ini bisa melayani dengan cepat kebutuhan warga Kota Bekasi yang ada di wilayah Kecamatan Bantargebang dan Kecamatan Pondokgede,” katanya.
Dalam peningkatan kasus positif, penambahan sarana fasilitas kesehatan ini termasuk RSUD Type D Kecamatan Bekasi Utara adalah salah satu tambahan yang penting, sekitar 100 bed disiapkan dan juga di prioritaskan kepada warga di sekitar Bekasi Utara
RSUD Type D ini telah dilengkapi fasilitas ruang gawat darurat, poliklinik rawat jalan, serta layanan empat spesialisasi yakni kebidanan, anak, bedah, dan penyakit dalam. Selain itu, juga RSUD tupe D berkapasitas 100 bed.
Namun saat pandemi seperti sekarang ini, RSUD Tipe D difungsikan sebagai tempat isolasi dan perawatan bagi pasien COVID 19.
Hadir pada acara tersebut Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Hj Reny Hendrawati dan Forkopimda. Dengan memperketat protokol kesehatan acara berlangsung tertib dan lancar. (tD/EZ/Ndoet)