PONTIANAK, TEMPUSDEI.ID (28 FEBRUARI 2021)
Kepala Biro Advokasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat Bobpi Kaliyono mengungkapkan, Indonesia sebagai sebuah negara yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip penegakkan dan penghormatan terhadap Hak Azasi Manusia (HAM), salah satu tanggung jawabnya adalah melindungi seluruh elemen bangsa.
Dirinya menilai, di antara elemen tersebut, salah satunya adalah komunitas Masyarakat Adat. Menurutnya, Masyarakat Adat selama ini masih sangat kurang diperhatikan. Sehingga, banyak dari mereka yang mengalami tindakan kriminalisasi, bahkan tidak bisa mendapatkan haknya terutama atas akses pengelolaan wilayah adat secara maksimal. Kerap kami mereka terbentur oleh kebijakan-kebijakan sektoral yang dibuat oleh penyelenggara negara sehingga merugikan.
Ungkapnya, “Dengan demikian, maka harapan kami dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Barat (AMAN) Kalbar, agar pelantikan Bupati dan Wakil Bupati di 5 Kabupaten yang ada di Kalimantan Barat, menjadi momentum yang tepat agar Kepala Daerah di 5 Kabupaten tersebut dapat segera membentuk panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) di Daerah Kabupatennya masing-masing,” pada Jumat, 26/02/21)
Dia juga menjelaskan, panitia yang dibentuk bertugas untuk melakukan identifikasi, verifikasi dan validasi Masyarakat Hukum Adat sebagaimana amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
“Oleh karena itu, pembentukan panitia PPMHA merupakan sebuah tanggung jawab moral yang harus dilaksanakan oleh setiap Kepala Daerah, dalam rangka untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi Masyarakat Adat sebagai bagian dari subjek hukum dan bentuk penegasian kedaulatan Masyarakat Adat atas wilayah adatnya,” ujarnya.
Dia menegaskan, jika hal tersebut tidak dilaksanakan, maka akan merupakan salah satu bentuk pengabaian terhadap upaya pengakuan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Hukum Adat.
“Pembentukan panitia PPMHA wajib dilakukan, mengingat 5 Kabupaten tersebut telah memiliki instrumen hokum, yaitu Peraturan Daerah (PERDA) tentang Masyarakat Hukum Adat. Perda yang ada semuanya bersifat pengaturan, sehingga perlu ada peraturan pelaksana yang harus diatur melalui Peraturan Bupati (PERBUP) untuk mempercepat proses pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat yang ada disetiap Kabupaten,” jelasnya.
Menurutnya, saat ini, sudah 5 Kabupaten di Kalbar yang telah memiliki Perda tentang Masyarakat Hukum Adat, di antaranya Kabupaten Sintang termuat dalam Perda Nomor 12 Tahun 2015, Kapuas Hulu: Perda Nomor 13 Tahun 2018, Melawi: Perda Nomor 04 Tahun 2018, Bengkayang: Perda Nomor 04 Tahun 2019 dan Ketapang: Perda Nomor 08 Tahun 2020. (YG)