Fri. Nov 22nd, 2024

Asosiasi Bupati di Papua Perkuat RSUD Nabire Tangani Covid-19

Yakobus Dumupa, Sekretaris Asosiasi Bupati Meepago, Provinsi Papua. foto: ist
Para Bupati sedang bangun kesepakatan. Foto: ist

Asosiasi Bupati Meepago, Provinsi Papua, bertekad memperkuat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nabire, Kabupaten Nabire, dalam rangka mempercepat penanganan coronavirus 2019 (Covid-19) di wilayah Meepago yang meliputi Kabupaten Nabire, Dogiyai, Deiyai, Paniai, dan Intan Jaya.

RSUD Nabire ditunjuk Pemerintah Pusat menjadi salah satu rumah sakit rujukan Covid-19 di Papua. “Karena itu kami dari Asosiasi Bupati Meepago telah menyepakati memperkuat Rumah Sakit Umum Daerah Nabire,” ujar Yakobus Dumupa, Sekretaris Asosiasi Bupati Meepago yang juga Bupati Kabupaten Dogiyai dalam keterangan tertulis yang diterima  media ini di Jakarta, Kamis (16/4 2020).

Selain itu ada sejumlah poin kesepakatan yang mereka ambil untuk mempercepat penanganan Covid-19 di wilayah Meepago. Pembuatan kesepakatan tersebut berlangsung di Jalan Trans Papua Nabire-Ilaga KM 100 Siriwo dan didampingi para pimpinan DPRD, Kapolres, Dandim, para Kepala Dinas Kesehatan, dan sejumlah anggota Gugus Tugas Covid-19 dari masing-masing kabupaten. Selain memperkuat RSUD Nabire, masing-masing kabupaten menyumbang dana sebesar Rp. 1 miliar dan sejumlah alat kesehatan.

Para bupati juga bersepakat memutus total jalan raya Wasior-Nabire guna mencegah penyebaran Covid-19 ke wilayah Meepago. Kemudian menutup atau membatasi semua pintu masuk ke wilayah Meepago melalui jalur darat, laut dan udara, kecuali untuk pelayanan kesehatan dan pelayanan bahan bakar minyak melalui jalur udara untuk Intan Jaya dengan mengikuti protokoler medis yang ketat.

“Kami juga sepakat memperpanjang pembatasan lalu lintas kendaraan dan orang ke wilayah Meepago dan dalam wilayah Meepago sampai tanggal 6 Mei 2020 dan akan dievaluasi kembali untuk menentukan tindak lanjutnya,” kata Yakobus Dumupa.

Selain itu, para bupati sepakat memberlakukan surat izin jalan khusus dan wajib mengenakan pakaian dinas bagi para pejabat, pegawai ASN, dan anggota TNI dan Polri yang melakukan perjalanan untuk keperluan atau urusan dinas.

Kesepakatan lainnya, dilarang membawa atau menitipkan minuman keras dan barang-barang terlarang lainnya dalam kendaraan yang diizinkan melintas di jalan raya Trans Papua Nabire-Ilaga. Juga mengisolasi atau membatasi warga masyarakat di masing-masing Kabupaten agar tidak bepergian ke Kabupaten lain atau melakukan kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan dan penyebaran Covid-19.

Para bupati juga menyepakati pembagian tanggungjawab Posko sepanjang jalan Trans Papua Nabire-Ilaga, mulai dari Nabire sampai Intan Jaya. Kabupaten Nabire bertanggungjawab untuk Posko Topo, Kabupaten Dogiyai bertanggungjawab untuk Posko KM 100 Siriwo dan Posko Bomomani. Sedangkan Kabupaten Deiyai bertanggungjawab untuk Posko Iyadimi dan Kaitaka, Kabupaten Paniai bertanggungjawab untuk Posko Udaugi dan Makataka, dan Kabupaten Intan Jaya bertanggungjawab untuk Posko Makataka dan Ugisiga. (tD/AD)

 

 

 

Related Post

Leave a Reply