Fri. Nov 22nd, 2024

Waspada! UU ITE Pasal 27: Pisau Bermata Dua?

Sr. C. Ayda, OSU

Oleh Sr. C. Ayda, OSU, Biarawati Ursulin

TEMPUSDEI.ID (25 MEI 2021)

Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 kembali meramaikan kanal-kanal berita setelah bertambahnya korban yang terjerat pasal karet itu.

Vivi Nathalia dijatuhi hukuman percobaan selama dua tahun setelah ia mencurahkan isi hati di akun media sosial facebook mengenai seorang yang belum melunasi hutangnya sebesar 450 juta rupiah. Tersinggung dan tidak menerima komentar Vivi, orang itu balik menggugat dengan pasal 27 UU ITE.

Menemui Menko Polhukam Mahfud Md dan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea di Kedai Kopi Johny, Vivi mengeluhkan UU ITE pasal 27 ini juga berpotensi memunculkan makelar kasus yang pastinya menginginkan keuntungan uang dari kasus tersebut. (Cerita Vivi Jadi ‘Korban Pasal 27’ UU ITE Gegara Curhat soal Piutang di FB (detik.com)

Menariknya lagi, Muhamad Asrul jurnalis media online digugat dengan pasal 27 gara-gara terbitan tiga tulisannya di www.berita.news berjudul “Putra Mahkota Palopo Diduga “Dalang” Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp11 M”. Kedua, “Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas” dan “Jilid II Korupsi jalan Lingkar Barat Rp5 M, Sinyal Penyidik Untuk Farid Judas?

Koalisi Advokat Untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi selaku penasihat hukum Muhamad Asrul mengungkapkan adanya ancaman serius bagi kebebasan pers dan demokrasi. Kasus Muhamad Asrul tidak berlanjut ke peradilan pidana karena Dewan Pers menegaskan dalam surat kepada Koalisi Advokat Untuk Kebebasan Pers bahwa tulisan tersebut merupakan produk jurnalistik sesuai UU no 40 Tahun 1999 tentang Pers. (LBH Makassar | Jurnalis Muhammad Asrul Didakwa Karena Berita Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers dan Demokrasi)

Dari kasus Vivi Nathalia dan Muhamad Asrul dapat dikatakan, entah itu masyarakat biasa ataupun jurnalis, semuanya bisa digugat dengan pasal 27. Kebebasan berbicara tidak ada lagi dan korban UU ITE pasal 27 bertambah banyak. Proses hukum terus bergulir dengan waktu yang tidak bisa dipastikan. Bisa cepat atau lambat dan akan menguras emosi, perhatian, tenaga bahkan biaya.

Saling lapor

Korban Pasal 27 UU ITE kebanyakan warga biasa dengan berbagai profesi. Ini menunjukkan bahwa kebebasan berbicara dan mengemukakan kebenaran telah ditutup paksa dengan Pasal 27 tersebut. Hal ini membuat banyak orang takut bersuara, terutama mengungkapkan kebenaran.

Pasal 27 berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Secara umum pasal tersebut kita pahami bahwa menyebarluaskan dan menviralkan konten sikap tidak suka atau kecewa terhadap individu atau institusi dapat disebut pencemaran. Pelaku telah menyerang kehormatan dan nama baik korban. Sebagai korban, individu atau institusi yang tersinggung dapat menggugat pelaku secara pidana. Kedua pihak sama-sama yakin bahwa konten itu benar atau bohong menurut versinya masing-masing.

Menurut praktisi hukum melalui Ulasan lengkap: Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Delik Biasa atau Aduan? (hukumonline.com), tindakan di atas dapat dikatakan penghinaan jika korban menilai secara subyektif bahwa dirinya memang terhina dan dirugikan dari berita tersebut. Penilaian secara objektif dalam dibuktikan dengan menyelidiki maksud, tujuan membuat konten, suasana hati kedua pihak. Bahkan penyelidikan ini memerlukan bantuan ahli bahasa, ahli komunikasi dan psikolog.

Akibat bertambah banyaknya warga saling lapor, Presiden Joko Widodo menyetujui dan memerintahkan jajarannya membentuk tim untuk mengkaji ulang pasal-pasal yang merugikan. Direncanakan akan terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangi oleh Menkominfo, Kapolri dan Jaksa Agung.

Saksi Kebenaran

UU ITE sebetulnya diresmikan pertama kali pada tahun 2008, yakni UU nomor 11 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian mengalami penyempurnaan pada tahun 2016 dengan UU Nomor 19 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Rupanya pembaruan Undang-Undang ini masih memberi kesempatan penggugat mencari celah-celah hukum untuk melaporkan dan menggugat lawannya. Pihak penggugat dan tergugat tampak seperti orang sakit hati, tersinggung, kecewa, menyampaikan kata-kata tak pantas dan emosi tersulut akibat namanya menjadi jelek.

Ajakan Paus Fransiskus

Sebelum emosi meledak-ledak dan sebelum melontarkan kata-kata kasar, ajakan Paus Fransiskus dalam Hari Komunikasi Sosial Sedunia ke-55 dapat kita terima dan renungkan. Paus Fransiskus secara sederhana dan mudah berkata: Datang dan Lihatlah, berkomunikasi dengan orang lain apa adanya. Sebab kita semua dipanggil menjadi saksi kebenaran.

Paus Fransiskus mengajak semua orang, bukan hanya jurnalis, untuk melihat dan mengalami suatu peristiwa. Apa yang terjadi dan bagaimana penanganannya. Mengapa peristiwa tersebut perlu dikemukakan di media online dan sosial. Dengan memperoleh pengalaman ini, kita akan mengetahui realitas dengan jujur, otentik dan simpel.

Keberadaan internet dengan kecepatan tinggi memudahkan kita memperoleh berita dari media resmi dan terverifikasi. Tentunya semua orang bertanggungjawab baik sebagai pengguna maupun konsumen, bukan menyebarkan berita tidak benar atau hoax.

Bila penting untuk diviralkan, ungkapkanlah kabar berita dengan tenang dan berbahasa baik. Sebab Paus Fransiskus menyayangkan jika suara-suara ini bungkam atau berkurang, bukan hanya pemberitaan yang rugi, tetapi terutama seluruh masyarakat dan demokrasi. Situasi ini sungguh sebuah kemiskinan atas kemanusiaan kita.

Bila kita merasa dipermalukan akibat berita viral, janganlah cepat-cepat menggugat. Sangat penting untuk bersikap tenang, tanyakan diri sendiri atau intropeksi apakah telah melakukan kesalahan. Jika salah, baiklah dengan rendah hati mengakui dan memperbaiki diri. Bila tidak melakukan kesalahan dapat menyampaikan secara terbuka dan dipublikasikan juga. Sebab kita semua bertanggungjawab atas komunikasi yang kita buat, atas informasi yang kita berikan. Kita semua dipanggil menjadi saksi kebenaran.*

Related Post

Leave a Reply