Dalam Rapat Paripurna, DPRD Kota Bekasi melantik Enie Widhiastuti, kader PDIP menjadi anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat (4/7) menggantikan rekan separtainya Warsimin.
Pelantikan tersebut dihadiri Plt Wali Kota Bekasi Tri Adrianto dan dipandu oleh Ketua DPRD Saifuddaulah.
Pelantikan Eni Widiastuti berdasarkan petikan Keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Nomor 161 . 3/ kep. 272/ Tahun 2022 tanggal 6 Juni 2022 tentang Peresmian Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Bekasi Sisa Masa Jabatan 2019-2024.
Romo Augustinus Saragih OFM Cap selaku rohaniwan Katolik menjadi saksi pengambilan sumpah oleh Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah.
Dikatakan bahwa pergantian antar waktu Eni Widiastuti telah melalui mekanisme yang berlaku mulai dari Pengadilan Negeri sampat tingkat MA.
Kepada TEMPUSDEI.ID, Enie mengatakan akan berusaha melakukan tugasnya dengan sebaik-baiknya, bahkan lebih baik dari yang dia lakukana ketika menjadi anggota DPRD selama dua periode sebelumnya secara berturut-turut.
Enie mengaku, perjuangan yang ia lalui sampai akhirnya mendapatkan kursinya berliku dan berat. Hal ini bermula dari sengketa Pemilu 2019. Di satu sisi, suara saingan terdekatnya lebih tinggi, padahal menurut data yang Enie pegang, dia lebih unggul.
“Ini soal hak dan kebenaran. Apa pun akan saya lakukan untuk membuktikan kebenaran itu dan mendapatkan hak, dan akhirnya berhasil,” kata Enie sesaat sebelum pelantikan. (tD)