Fri. Nov 22nd, 2024

Oleh Benny Sabdo, Anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara; Anggota PERADI & Advokat TAKEN 2018

Presiden Soekarno pernah berkata, “Dengan mempelajari sejarah orang dapat menemukan hukum-hukum yang menguasai kehidupan manusia.” (Pidato 17 Agustus 1951) 

Sejarah membuat masa lalu tetap aktual. Mari kita sedikit mengulik sejarah kejahatan.

Pemikir politik perempuan kontemporer yang menggagas diskusi tentang kejahatan ialah Hannah Arendt (1906-1975).

Tesis Arendt adalah banalitas kejahatan merupakan situasi di mana kejahatan dirasakan sebagai sesuatu yang banal atau biasa sekali.

Fenomena politik uang dan politisasi SARA dalam pemilu telah menjadi kejahatan demokrasi. Saking masifnya fenomena tersebut dapat dirasakan menjadi banal alias lumrah. Pemilu menjadi tidak komplit tanpa politik uang dan politisasi SARA.

Negara demokrasi sebagaimana telah dipelopori Yunani membutuhkan proses politik yang penuh tanggung jawab. Tanggung jawab ini baru akan tampak bila para elite politik memiliki etika memadai berdasarkan hukum yang telah disetujui bersama, baik tertulis maupun tidak tertulis.

Untuk menjamin tergapainya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu diselenggarakan pemilu. Hal ini sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila.

Salah satu tegangan keadilan pemilu yang menjadi ancaman demokrasi, yakni problematika dominasi politik uang dalam strategi kampanye elektoral di Indonesia dewasa ini.

Indonesia sebagai negara dengan frekuensi politik uang terbesar ketiga di dunia (survei 2000-2014). Wajah asli demokrasi elektoral Indonesia dikorupsi oleh praktik jual beli suara. Malapraktik elektoral ini tak hanya menonjol dalam pemilu legislatif tetapi juga dalam pemilihan kepala daerah (Muhtadi, 2020: 17).

Menurut Muhtadi, proporsi pemilih yang terlibat dalam praktik jual beli suara ini antara 25 persen dan 33 persen dari total pemilih. Jika kita menggunakan estimasi tertinggi, satu dari tiga orang Indonesia yang memiliki hak pilih secara pribadi terpapar politik uang.

Sistem proporsional terbuka sebagai hasil dari reformasi sistem pemilu pasca-Soeharto berjasa atas meningkatnya insiden politik uang di Indonesia.

Dalam sistem proporsional terbuka, para kandidat harus bersaing melawan calon dari sesama partai untuk memperebutkan personal votes.

Dalam sistem ini, calon yang mendapat suara terbanyak yang berhak mewakili kursi yang diperoleh partainya. Akibatnya, mereka hanya perlu memenangkan “segelintir” suara untuk mengalahkan pesaing internal.

Kemudian, terlepas dari inefisiensi dan efek elektoral politik uang yang terkesan kecil, dalam konteks kompetisi internal yang sangat ketat seperti di Indonesia.

Politik uang dapat membuat perbedaan antara yang menang dan kalah. Meskipun strategi pembelian suara hanya mempengaruhi pilihan sebanyak 10 persen pemilih, angka ini lebih dari cukup bagi banyak kandidat untuk mencetak kemenangan dalam pemilu.

Selanjutnya, fenomena tragis dalam pemilu 2019 adalah penggunaan tribalisme agama dalam kampanye.

Menurut Herry Priyono, manipulasi sentimen tribalisme agama merupakan salah satu bentuk populisme yang marak digunakan dalam pemilu di berbagai macam tempat.

Eksploitasi sentimen tribal ini telah terbukti efektif dalam gelaran pilkada DKI Jakarta 2017 silam, di mana kontestasi pemilihan berubah menjadi perang sentimen agama.

Sentimen semacam ini diperlukan untuk memobilisasi pemilih dalam suatu kontestasi pemilihan. Populisme semacam ini justru membelah masyarakat dan wajah politik pemilu menjadi porak poranda.

Songket kebangsaan yang telah ditenun dalam waktu lama dirusak oleh tindakan para petualang politik. Ideologi semacam inilah yang mengakibatkan erosi bagi demokrasi. Karena demokrasi elektoral itu bergantung pada preferensi pemilih.

Sementara preferensi pemilih dibentuk oleh pandangan kelompok berdasarkan fanatisme religius. Ketika proses elektoral ini diangkat dengan politik identitas sempit melebihi nilai-nilai yang berdasarkan kepentingan umum. Dengan demikian, demokrasi dapat menghasilkan sesuatu yang buruk dan menakutkan bagi kemanusiaan.

Politik uang dan politisasi SARA sungguh menciderai demokrasi dan sama sekali tidak mendidik masyarakat. Esensi kampanye sejatinya adalah pendidikan politik bagi masyarakat.

Perlu ada pencerahan budi bagi para elit politik kita supaya kampanye pemilu 2024 lebih substantif, tidak recehan. Banalitas kejahatan politik uang dan politisasi SARA menjadi ancaman serius bagi masa depan demokrasi Indonesia.

Karena itu, Bawaslu mengajak seluruh elemen masyarakat menjadi pelaku sejarah untuk mengikis politik uang dan politisasi SARA pada pemilu 2024.

Related Post