Cikarang – Jawa Barat – tempusDei.id – Sebuah video berisi adegan pelarangan mengikuti ibadah online di rumah sendiri sontak viral pada Minggu, 19 April 2020. Tampak dalam video tersebut seorang pria bersarung dan berkopiah hitam tiba-tiba masuk ke rumah sebuah keluarga yang sedang mengikuti ibadah online dalam rumah di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dengan suara keras pria tersebut meminta agar ibadah dihentikan. Pria ini tidak sendirian. Ada seorang laki-laki berbaju hitam dan berkumis yang menemani. Laki-laki ini pun ikut memerintahkan agar ibadah bubar. Kedua pria itu kemudian diketahui adalah HM dan RT. “Ini kan hanya ibadah biasa, pak,” ujar seseorang yang mengikuti ibadah online. Namun kedua pria itu tidak peduli dengan penjelasan dan tetap meminta ibadah dibubarkan.
Banyak pihak menyesalkan kejadian tersebut di kala umat manusia sedang mencari perlindungan atas bencana Covid-19. Tanpa Covid-19 pun, tindakan tersebut sangat tidak dibenarkan sebab beribadah adalah hak setiap warga negara.
Rupanya berita ini cepat sampai ke telinga Gubernur Ridwan Kamil sehingga cepat pula merespon melalui akun twitternya. Sang Gubernur menulis di twitternya @ridwankamil: “Saya akan cek malam ini (19/4) ke aparat setempat. Sangat disesalkan. Seharusmya ini tidak boleh terjadi. Karena ibadah adalah hak setiap warga. Dan sudah sesuai anjuran untuk tidak melakukannya di ruang publik selama pandemik covid”.
Intelektual dan tokoh muda Islam Zuhairi Misrawi sangat menyesalkan kejadian tersebut. Kepada tempusdei.id ia mengatakan, “Sangat disesalkan masih terjadi di negara Pancasila. Pelakunya harus dihukum karena melanggar kemerdekaan beribadah yang dilindungi konstitusi. Ini sudah melanggar konstitusdi dan tidak mencerminkan akhlak umat beragama yang mestinya toleran dan saling menghormati, apalagi di tengah pandemik Covid-19 ini
Hal senada dikatakan oleh rohaniwan Katolik Romo Benny Susetyo. Kata Romo Benny, ”Pemerintah harus tegas menindak pelaku intoleransi karena mereka melakukan pelarangan. Ini melanggar konstitusi, yakni jaminan menjalankan ibadat. Tindakan ini tidak dapat dibenarkan, apa pun alasannya. Pemerintah Daerah harus bertindak, sebab hal ini tidak boleh terjadi. Forum Komunikasi Umat Beragama harus segera mencari solusi agar ibadah online di rumah dilanjutkan”.
Setio Lelono, seorang tokoh lintas agama di Bekasi juga menyesalkan insiden tersebut. Katanya, “Pemerintah harus punya sikap tegas, ini tidak boleh endiamkan. Ini sikap arogan dan intoleran.”
Sementara itu, Y. Anto seorang warga di Bekasi berkomentar, “Kok, kebangetan, ya. Ibadah dalam rumah dalam situasi seperti sekarang ini jelas-jelas dianjurkan pemerintah, tetapi masih dilarang. Itu sama saja melawan Pemerintah juga. Harus ditindak oleh penegak hukum.” (tD)