Meski RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) bertujuan memperkuat Pancasila sebagai ideologi bangsa seperti yang dikatakan Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Antonius Benny Susetyo (Romo Benny), banyak pihak menganggap pembahasannya di tengah konsentrasi masyarakat tertuju kepada penanganan Covid-19 kurang tepat. Karenanya mereka mengapresiasi penundaan pembahasan RUU tersebut. Dan diharapkan dengan penundaan tersebut, masyarakat memiliki banyak kesempatan untuk memberikan masukan.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan keamanan Mahfud MD menyampaikan bahwa Pemerintah memutuskan meminta DPR menunda pembahasan RUU HIP. “Diharapkan dengan penundaan ini, DPR dapat berdialog dan menyerap lebih banyak aspirasi dari masyarakat,” kata Mahfud pada 16/6 di Jakarta.
Pdt. Gomar Gultom, Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) pada 17/6 menyampaikan apresiasi atas langkah penundaan tersebut. Di mata Gomar, pada prinsipnya, seluruh masyarakat membutuhkan Pancasila sebagai falsafah dan pedoman hidup dalam berbangsa dan bermasyarakat. Karenanya perlu terus dipupuk dan dimasyarakatkan, namun membahasnya saat ini bukan merupakan saat yang tepat. “Pancasila dimarginalkan paska reformasi 1998, dan karenanya perlu digali dan dimasyarakatkan terus,” kata mantan Sekretaris Umum PGI ini.
Bahkan menurut Gomar diperlukan acuan hukum yang mendasarinya. “Tentu perangkat hukumnya harus dipikirkan masak-masak agar tidak malah mendegradasi posisi Pancasila itu sendiri,” tandas Gomar.
Gomar juga mengingatkan bahwa HIP ini merupakan materi yang sangat mendasar, dan karenanya harus berasal dari sebuah proses demokrasi, yang tumbuh dan berkembang di akar rumput. Karena itu, proses legislasi seperti ini harus berakar pada aspirasi rakyat, dan mestinya sejak awal melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam diskursus maupun perumusannya. “Kita hindarilah pembahasan yang potensial memicu pertentangan di antara kita, karena menyangkut ideologi negara. Saya mengimbau para anggota parlemen RI untuk menunda pembahasan RUU HIP ini, setelah lebih dulu mempelajari dinamika masyarakat dan menangkap aspirasi masyarakat.”
Gomar pun menyebut, posisi BPIP yang sekarang perlu ditingkatkan pendasarannya atas sebuah UU, ketimbang hanya Keppres. (tD/EDL)