Jakarta, TempusDei.id – Komitmen dan tekad Ketua Mahkamah Agung RI untuk menghukum seberat-beratnya Koruptor dan menindak tegas Hakim yang disampaikan lewat Pidato Perdana Pelantikan sebagai Ketua MA patut diapresiasi. Dalam pidato tersebut sang ketua MA RI tersebut katakan, “Jika tidak bisa dibina maka dibinasakan.”
Namun fakta membuktikan lain. Ada Putusan Pengadilan yang sudah Inkracht terkait Tindak Pidana Korupsi, namun belum dieksekusi, malah pelakunya masih berkeliaran di luar seolah-olah kebal hukum.
Dikutip dari mediaindonesia.com, mantan Bupati Merauke, Johanes Gluba Gebze menyelewengkan dana APBD 2006-2010 sebesar Rp8,49 miliar. Dana tersebut digunakan untuk pemberian souvenir kulit buaya kepada para tamu Pemda yang berkunjung ke Kabupaten Merauke, antara lain berupa koper pakaian, tas wanita, dompet wanita, dompet pria, dan ikat pinggang.
Putusan MA dalam pertimbangannya, menilai John telah melakukan suatu kebijakan berupa perintah untuk memberikan souvenir kulit buaya kepada tamu-tamu Pemerintah Daerah (Pemda) dan tamu Muspida yang tidak ada anggarannya dalam APBD dan tidak ada ketentuan hukum atau nomenklatur yang menjadi dasar hukum adanya anggaran untuk pembelian souvenir tersebut.
Dengan mencermati proses ini, Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak Indonesia) mendesak, pertama Ketua MA dan Jaksa Agung RI segera eksekusi putusan MA terhadap mantan Bupati Merauke John Gluba Gebze untuk segera dipenjara bukan di LP Merauke, tetapi di LP Nusakambangan. “Kedua, mengajak solidaritas masyarakat adat Marind dan penggiat anti korupsi di Merauke untuk mendukung total penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi di Merauke menuju Merauke Bersih Bebas Dari Mafiosi Korupsi”, demikian ungkap Gabriel Goa Ketua Kompak Indonesia melalui pesannya di media ini, Kamis (6/08). (*)