Wed. Oct 30th, 2024

Azas Tigor : Bawa Jenazah Saefullah ke Balaikota, Gubernur Anies Langgar Pergub Buatannya Sendiri,  Harus Dihukum

Azas Tigor Nainggolan. Foto: ist

Jakarta, TEMPUSDEI.ID – Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta jenazah  Saefullah yang meninggal akibat terpapar Covid-19 mampir ke Balaikota pada 16/9 untuk mendapatkan penghormatan dinilai Ketua FAKTA Azas Tigor Nainggolan sebagai sikap sombong sekaligus bodoh.  “Sebuah kesombongan, seharusnya Anies Baswedan yang masih hidup itu mendatangi dan memberi penghormatan terakhir ke rumah sakit. Atau lakukan penghormatan dengan  bersiap di tepi jalan di rumah sakit sambil mobil jenasah berjalan menuju ke TPU,” tegas Tigor dalam pers release yang tempusdei.id terima pada 20/9.

Lebih lanjut kata Tigor, para tenaga kesehatan, perawat dan dokter saja yang wafat terkena Covid 19 karena bekerja  menolong penderita Covid 19 langsung dibawa ke pemakaman. “Para kerabat dari perawat dan dokter itu mendatangi ke rumah sakit berdiri di tepi jalan untuk memberi penghormatan terakhir kepada jenazah yang akan dibawa langsung ke TPU,” kata pria berkepala plontos ini memberi contoh.

Menurut Tigor, tindakan Anies Baswedan tersebut melanggar peraturan gubernur yang dibuatnya sendiri tentang Pembatasan Sosial Beskala Besar (PSBB) sebagaimana diatur dalam Pergub Jakarta.

Penerapan pengetatan PSBB  lanjut Tigor mengacu Peraturan Gubernur Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta serta Pergub Jakarta  no. 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi atas pelanggatan terhadap PSBB di Jakarta.

Tigor juga menegaskan bahwa dengan tindakannya tersebut, Anies Baswedan melanggar Undang-undang (UU) no.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta UU no. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Karena itu menurut Tigor, Anies harus dihukum karena melanggar PSBB dan Protokol Kesehatan. Jika tidak ada tindakan tegas atau setidaknya peringatan tegas atas perilaku Anies Baswedan pada tanggal 16 September 2020  itu, akan menjadi preseden buruk di mata masyarakat. “Perilaku melanggar hukum dan melanggar protokol kesehatan itu akan memicu pelanggaran dan pembangkangan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi Covid 19,” tegasnya.

Sebelumnya, Tigor telah menyatakan kritiknya atas tindakan Anies tersebut. Kritik Tigor kemudian mendapat tanggapan dari Kepala Badan Kepegawaian Provinsi DKI Jakarta, Khaidir. “Itu orang yang mengkritiknya saja yang artinya tidak paham kepada etika birokrasi dan tidak paham adat istiadat ketimuran,” kata Khaidir pada Kamis, 17 September 2020.

Khaidir bahkan mengatakan  bahwa perlakuan terhadap jenazah Sekda Saefullah dengan mobil ambulans itu sudah sesuai dengan protokol kesehatan, jenazah itu tidak dibuka dan tetap di dalam peti mati.

Atas sikap dan tanggapan Khaidir ini, Tigor mengaku merasa geli. “…. Pantas saja Jakarta terus hancur dan terus menjadi zona hitam pandemi Covid-19 karena dikelola oleh pejabat yang sangat tidak cerdas dan tega mengorbankan hidup warganya,” kata Tigor.

Tigor menunjukkan contoh inkonsistensi pelaksanaan Pergub. Dengan Pergub itu masyarakat biasa yang dianggap melanggar PSBB dan langsung dikenai hukuman. “Tanggal 17 September 2020 ada dua pengusaha rumah makan yang terjaring razia yustisi yang dilakukan petugas pemprov Jakarta  di kawasan Ciracas. Kedua pengusaha rumah makan itu  divonis bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis 17 September 2020 karena kedapatan menyediakan tempat makan di tempat dan menyebabkan kerumunan orang. Mereka divonis bersalah dan dianggap terbukti melanggar aturan PSBB sebagaimana  diatur Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Jakarta. Atas pelanggaran itu mereka dihukum denda administrasi. Satu pengusaha itu mendapat sanksi segel tiga kali 24 jam dan denda Rp 5.000.000 dan pengusaha satunya  lagi kena sanksi segel tiga kali 24 jam dan denda Rp. 500.000,” tulis Tigor dalam rilisnya. (tD)

Related Post

Leave a Reply