Fri. Nov 22nd, 2024
Pdt Ronny Mandang dan Pdt Gomar Gultom berpose dalam sebuah kesempatan. Foto: ist

Jakarta, TEMPUSDEI.ID – Sebuah tragedi kembali terjadi. Pada Sabtu, 19 September 2020 terjadi penembakan terhadap Pdt.Yeremia Zanambani pada Sabtu pekan lalu, 19 September 2020 di Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Selain sebagai pendeta, Yeremia adalah tokoh masyarakat suku Moni, dari Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) yang merupakan anggota dari Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga Injili Indonesia (PGLII).

PGLII sangat berduka dan menyesalkan peristiwa yang merenggut nyawa pendeta tersebut.  PGLII menyesalkan peristiwa tersebut, karena di mata lembaga ini setiap manusia memiliki hak untuk hidup, dan mempertahankan kehidupannya. Hal tersebut menurut PGLII adalah bagian dari hak yang tak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights) sebagaimana termaktub dalam pasal 28A UUD 1945 serta ayat 3 dari The Universal Declaration of Human Rights 1948.

PGLII dalam rilisnya tertanggal 22/9/20 yang ditandatangi oleh Pdt Ronny Pandang (Ketua Umum PGLII) dan Sekretaris Umum PGLII Pdt Tommy Lengkong mendorong Pemerintah Pusat untuk segera membentuk tim investigasi yang melibatkan berbagai lembaga dan elemen masyarakat, sehingga proses hukum dalam penyelesaian kasus ini dapat berlangsung transparan dan komprehensif.

PGLII juga menyesalkan berbagai tindak kekerasan lainnya yang terus berlangsung di Papua yang mengakibatkan korban, termasuk tokoh agama Kristen, terus berjatuhan. Hal ini menurut PGLII berpotensi menghancurkan bagi masyarakat dan negara secara keseluruhan.

Karena itu, PGLII mendukung segala bentuk upaya bina kerukunan yang dikerjakan pemerintah, tokoh agama serta masyarakat sipil guna menciptakan suasana yang kondusif bagi kehidupan bersama yang berkemajuan dalam persaudaraan dan penghormatan yang tulus atas tradisi, adat dan relijiusitas historis masyarakat Papua.

Meski mengalami kekerasan tragis yang merenggut nyawa pendetanya, PGLII tetap mengajak seluruh umat Kristiani untuk berdoa bagi hadirnya kesejahteran serta kedamaian yang lestari di Papua.

BACA JUGA: https://www.tempusdei.id/2020/09/2314/dari-pemakaman-pastor-malgesini-dia-memang-terbunuh-namun-tidak-mati-karena-cinta-tidak-pernah-mati.php

Seperti dilansir oleh tempo.co pada 21/9, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Beka Ulung Hapsara mengatakan, kantor Komnas HAM wilayah Papua telah menerima aduan masyarakat terkait penembakan Pendeta Yeremia Zanambani yang diduga dilakukan oleh aparat Tentara Nasional Indonesia. (tD/*)

Related Post

One thought on “Pendeta Yeremia Zanambani Ditembak Mati, PGLII Dorong Pembentukan Tim Investigasi”
  1. Kenapa harus tembak mati sebelum diadili,itu melanggar Hukum Pidana,dan Hak Azasi kehidupan orang perorang,adili dulu sesuai kapasitas kesalahan nya,baru ditembak mati, sesuai hukum negara yg bersangkutan.Klo ditembak dulu, urusan belakangan itu Hukum Rimba namanya.

Leave a Reply