Jakarta, TEMPUSDEI.ID (4/12/20)
Sebanyak 270 daerah, yakni 9 provinsi, 34 kota, dan 224 kabupaten akan melangsungkan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 pada 9 Desember 2020. Oleh karena itu, dalam rangka Pilkada tersebut, pada 4 Desember 2020, Komisi Kerasulan Awam (Kerawam) KWI menyampaikan tujuh seruan moral yang perlu mendapat perhatian dari Umat Katolik. Seruan tersebut ditandatangani oleh Mgr. Vincensius Sensi Potokota sebagai Ketua Kerawam dan Romo PC. Siswantoko, Pr sebagai Sekretaris Komisi.
Pertama, Umat Katolik sebagai pemilih hendaknya menggunakan hak politiknya secara benar, bijak, dan cerdas. Memahami tata cara pemungutan suara di tengah pandemi Covid-19, mengenal calon kepala daerah yang akan dipilih, dan menentukan pilihan berdasarkan hati nurani.
Kedua, Umat Katolik diharapkan mematuhi Protokol Kesehatan, lebih-lebih saat memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Agar memakai masker yang benar, menjaga jarak aman saat bertemu dengan orang lain, dan rajin mencuci tangan menggunakan sabun dan air yang mengalir atau dengan hand sanitizer.
Ketiga, Umat Katolik hendaknya menolak segala bentuk permainan politik kotor seperti politisasi SARA dan bantuan sosial, politik uang, ujaran kebencian, berita bohong, dan ajakan untuk melakukan tindak kekerasan, yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai luhur demokrasi.
Keempat, Umat Katolik memilih calon kepala daerah yang berjiwa Pancasilais artinya mereka memiliki wawasan kebangsaan yang memadai, menerima pluralisme, berlaku adil terhadap semua agama, suku, dan golongan.
Di samping itu, para calon kepala daerah itu mempunyai keberanian untuk melawan berbagai bentuk ekstremisme, premanisme, dan intoleransi yang sering membuat kehidupan masyarakat semakin berat.
Kelima, Para calon kepala daerah hendaknya mengedepankan budaya berpolitik yang bermartabat dengan berkompetisi berdasarkan kapasitas dan program kerja yang mampu memberikan solusi terhadap berbagai persoalan yang ada di daerahnya serta memberi contoh yang baik dalam mentaati Protokol Kesehatan.
Keenam, Penyelenggara dan pengawas hendaknya menggunakan alat pelindung diri (APD) yang memadai sesuai dengan Protokol Kesehatan, memegang teguh undang-undang dan peraturan yang berlaku, menegakkan kode etik penyelenggaraan dan pengawasan, profesional, netral, serta adil
Ketujuh, Umat Katolik pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya diharapkan turut menciptakan suasana damai dan aman, serta memastikan bahwa Pilkada benar-benar berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan sehat sampai tahapan Pilkada selesai. (tD)
Caption foto: Mgr. Vincentius Sensi Potokota dan Romo PC Siswantoko