TEMPUSDEI.ID (14/12/20)
Pemerintah Kota Bekasi menerima penghargaan sebagai Kota Peduli Hak Asasi Manusia Tahun 2019 dari Kementerian Hukum dan HAM RI pada Senin, (14/12/2020) dalam Peringatan Hari HAM Sedunia Ke-72 Tahun 2020. Pemberian penghargaan dilaksanakan di Kanwil Kemenhukham Jawa Barat.
Sekretaris Daerah Kota Bekasi Dr. Reny Hendrawati menerima penghargaan tersebut didampingi Kepala Bagian Hukum Setda, Dyah Kusumo.
Pemkot Bekasi berhasil mempertahankan prestasi sebagai Kota Peduli HAM di tahun 2019 berturut-turut sejak tahun 2016, 2017 dan 2018.
Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati mengatakan Kota Bekasi kembali meraih Kota Peduli HAM tahun 2019 dan hal ini merupakan salah satu wujud Kota Bekasi yang Multi Etnik dan Hak Asasi Manusia adalah hak segala warga selama ia tinggal di Kota Bekasi dan bernegara Indonesia.
Penghargaan ini menjadi keempat kalinya dan akan kami dijadikan motivasi supaya pemerintah Kota Bekasi lebih melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM di Kota Bekasi lebih baik lagi.
Sementara itu, Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo dalam sambutannya mengatakan komitmen bersama dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia menjadi pilar penting bagi Indonesia untuk menjadi bangsa yang beradab, lebih tangguh dan lebih maju.
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Hamonangan Laoly berharap seluruh pemangku kepentingan di bidang pemajuan hak asasi manusia, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Komnas HAM dan seluruh anggota masyarakat dapat bekerjasama dalam meningkatkan Penghormatan, Pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM di Indonesia.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bekasi Dyah Kusumo mengatakan bahwa penilaian dilakukan oleh tim dari Kemenkum HAM yang langsung mendatangi kota/kabupaten terkait, panitia meminta beberapa kriteria seperti produk hukum dan kesiapan infrastruktur.
Penilaian Kota/Kabupaten peduli HAM dilaksanakan berdasarkan Permenkumhan No 34 Tahun 2016 dengan Kriteria daerah kabupaten/kota Peduli HAM, diantaranya, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan, hak atas perumahan yang layak serta hak atas lingkungan yang berkelanjutan. (tD)