JAKARTA, TEMPUSDEI.ID (29/1/21)
Mencermati berbagai masalah atau kesulitan dalam pembangunan rumah ibadah dan kebebasan beragama di Indonesia, Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga Injili Indonesia (PGLII) berpendapat, diperlukan Peraturan Presiden untuk mengatur hal tersebut.
Menurut PGLII, berdasarkan berbagai kajian yang mereka lakukan, secara azas dan hierarki, Perpres adalah bentuk ketentuan perundangan yang paling tepat untuk mengatasi berbagai masalah dalam pembangunan rumah ibadah dan kebebasan beragama di Indonesia.
PGLII telah menyampaikan gagasan yang mereka klaim telah melalui kajian yuridis dan akademis tersebut dalam kunjungan ke rumah dinas Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Komplek Widya Chandra, Jakarta (28/1).
PGLII mengusulkan agar Peraturan Bersama 2 Menteri No. 8 dan No. 9/2006 menjadi Peraturan Presiden (Perpres) sebagai solusi pembangunan rumah ibadah dan kebebasan beragama di Indonesia. Sang menteri pun berjanji akan mengkaji usulan tersebut.
Gus Yaqut mengakui, sebelum usulan PGLII tersebut, ia telah mendapat berbagai masukan mengenai Perber 2 Menteri dari berbagai kalangan.
Menteri Agama RI menyampaikan melalui PGLII agar para pemuka agama tidak sungkan memberikan masukan kepada Kementerian Agama. “Terima kasih atas masukan untuk Kemenag. Saya senang sekali. Jangan sungkan untuk memberi masukan kepada saya dalam memimpin Kementerian Agama. Saya terbuka menyambut segala masukan,” katanya
Gus Yaqut juga menegaskan bahwa Kementerian Agama akan mempermudah umat beragama menjalankan ibadahnya karena Kementerian Agama milik semua umat beragama di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut Pdt. Ronny Mandang didampingi Pdt. DR. Nus Reimas, Pdt. Ronny Sigarlaki, Pdt. Tommy Lengkong, M.Th., dan Deddy Madong, SH, MA.
50 Tahun PGLII
Kepada Gus Yaqut dijelaskan bahwa PGLII merupakan salah satu lembaga gereja aras nasional yang berdiri sejak 17 Juli 1971 di Batu, Malang, Jawa Timur. Saat ini PGLII menjadi wadah tempat berhimpun sekitar 10 juta umat Kristiani dari 93 sinode gereja dan 65 lembaga pelayanan di seluruh wilayah Indonesia dan merupakan salah satu dari 8 lembaga gerejawi aras nasional yang tergabung dalam Forum Umat Kristiani Indonesia.
Dijelaskan pula bahwa PGLII dalam bulan Juli tahun ini akan berusia 50 tahun. “Tahun ini kami akan merayakan Yubelium 50 tahun PGLII dengan sederhana. PGLII lahir pada 17 Juli 1971. Kami berharap pada perayaan 50 tahun PGLII nanti Bapak Menteri dapat memberikan sambutan,” ujar Ronny Mandang.
Menteri Agama menyatakan siap hadir dalam Perayaan 50 Tahun PGLII pada Juli mendatang.
Moderasi Beragama
Ronny Mandang menambahkan PGLII senantiasa membangun gereja dalam semangat Pancasila dan Kebhinnekaan. Bagi PGLII lanjut Ronny, beragama itu layaknya bernegara. “Moderasi beragama bagi kami pada hakikatnya seperti berindonesia. Rumah ibadah adalah benteng kerukunan, bukan ajang menebar kebencian.” kata Ronny Mandang.
Sebagai langkah pertama di awal tahun ini, PGLII berencana bersama Kementerian Agama akan mengadakan Webinar dengan tema Kekristenan dan Moderasi Beragama yang akan disiarkan televisi dan media sosial. Menteri Agama RI menjadi pembicara utama dalam webinar tersebut. (tD)