Imbauan Keuskupan Agung Jakarta Terkait Pelaksanaan Ibadah di Masa Pandemi
JAKARTA, TEMPUSDEI.ID (18 JUNI 2021)
Oleh karena terjadinya peningkatan jumlah anggota masyarakat yang terpapar Covid-19, Pemerintah, khususnya Kementrian Agama mengeluarkan peraturan tentang pelaksanaan berbagai kegiatan di rumah-rumah ibadah. Menanggapi peraturan tersebut, Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) mengeluarkan imbauan.
Dikatakan dalam pers rilis tertanggal 18 Juni 2021 yang sampai ke redaksi tempusdei.id, berdasarkan surat edaran dari Kementerian Agama Republik Indonesia No. SE 13 tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat, maka Keuskupan Agung Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan No. 295/3.5.1.2/2021 berupa beberapa catatan dan keputusan yang merupakan hasil penegasan bersama Uskup dan Kuria KAJ :
- Selalu memperhatikan seluruh ketentuan yang dikeluarkan
- Melakukan pemantauan secara terus-menerus oleh TGK Paroki dengan selalu melakukan diskusi dengan TGK KAJ
- Keuskupan Agung Jakarta menetapkan 21 Paroki yang berada di wilayah DKI Jakarta (atau sebagian areanya di wilayah DKI Jakarta) dan areanya dipertimbangkan sebagai zona merah dan zona orange sehubungan dengan kondisi sebaran COVID-19, dimohon untuk menghentikan sementara: pelaksanaan misa offline, Sakramen Baptis, Sakramen Penguatan, dan Penerimaan Komuni Pertama.
Dikatakan juga dalam surat tersebut bahwa Keuskupan Agung Jakarta akan selalu memantau perkembangan dan akan menginformasikan waktu untuk memulai kembali pelaksanaan misa offline dan pelayanan Sakramen yang disebutkan di atas, sesuai dengan arahan dari pemerintah.
“Marilah kita sebagai putra putri Allah dengan sukacita Paskah membangun keluarga Kerajaan Allah yang mencintai sesama seperti diri sendiri, belajar memahami, menerima dan mencintai situasi pandemi Covid-19 serta melihat, merasakan, mengalami kasih dan kemuliaan Tuhan, sang Penebus. Jaga kebersihan dan kesehatan lahir batin, diam di rumah dan saling mendoakan dalam — perlindungan Bunda Maria,” demikian ajakan dalam rilis yang ditandatangani Sekretaris KAJ, Romo V. Adi Prasojo, Pr. (tD)