Wed. Oct 30th, 2024

Pasca “Penutupan” oleh Dinkes Kota Kupang, Laboratorium Biomolekuler Kesehatan Masyarakat NTT Tetap Buka

Saat launching Laboratorium Biomolukuler NTT, tanggal 16 Oktober 2020.

KUPANG, TEMPUSDEI.ID (25 AGUSTUS 2021)

Menyusul tindakan “penutupan” Laboratorium Biomolekuler Kesehatan Masyarakat Provinsi NTT yang dilakukan sepihak oleh Dinas Kesehatan Kota Kupang dan Klaim Rektor Undana bahwa lab tersebut diambil alih oleh Undana Selasa, 24 Agustus 2021, pengelola Lab memastikan bahwa laboratorium tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti biasa.

Berbagai pihak melihat kejanggalan  atas tindakan Dinas Kesehatan Kota Kupang tersebut. Langkah penutupan tersebut dinilai melangkahi izin yang telah dibuat oleh Kemenkes RI.

Sebagai informasi, Lab Biokesmas Provinsi NTT diresmikan oleh Menteri Kesehatan RI, dr. Terawan Agus Putranto, dan Gubernur Provinsi NTT, Bapak Victor B. Laiskodat, pada tanggal 16 Oktober 2020, dengan dihadiri pimpinan Forum Academia NTT dan pimpinan Universitas Nusa Cendana.

“Selama masa persiapan pemindahan Laboratorium Biomolekuler Kesehatan Masyarakat Provinsi NTT ke kompleks NTT Fair, layanan laboratorium TIDAK DITUTUP dan TETAP MELAYANI seperti biasa. Sebab adalah pelanggaran hukum berat di masa pandemi, jika ada pihak yang menghalangi kerja laboratorium untuk melakukan pemeriksaan secara gratis dan melayani kebutuhan masyarakat banyak,” demikian poin 1 pers release yang tempusdei.id terima.

Pengelola juga menegaskan bahwa laboratorium tersebut telah menjalani semua tahap persyaratan sebagai lab pemeriksa Covid-19. Dalam proses perizinannya, sudah beberapa kali telah dikunjungi lab pengawas Balai Besar Tehnik Kesehatan Lingkungan (BBTKL) Surabaya sebagai perwakilan Litbangkes RI di area Indonesia Timur. Kunjungsn tersebut untuk memastikan terpenuhinya syarat-syarat yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/4642/2021 tanggal 11 Mei 2021. Dikatakan, Kepala lab Pembina Provinsi NTT, dr. Indita Malewa, Sp.PK (K), juga terlibat dalam setiap proses monitoring tersebut.

Terpenuhinya syarat-syarat dimaksud oleh Lab Biokesmas Provinsi NTT termasuk uji validasi, maka Kementerian Kesehatan RI menerbitkan Surat Izin Operasional Laboratorium Biomolekuler Kesehatan Masyarakat Provinsi NTT, melalui Surat nomor SR.01.07/II/4450/2020 perihal Pengoperasian Laboratorium RT-PCR. Selain kepada Gubernur Provinsi NTT, surat ini ditembuskan juga kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang. (tD)

Related Post

Leave a Reply